Pertemuan 13 "illegal Content"

 

MAKALAH ILLEGAL CONTENTS

 

  

DISUSUN OLEH:

SILVIA APRIYANTI NIM         : 12182116

M. WAHID NURFIKRI NIM     : 12182425

MUNANDAR KABAN NIM      : 12182085

SUCI WIDIATI NIM                  : 12182330

KRISMI YANTI NIM                 : 12183097

MUSTOFA KAMAL NIM         : 12182171

RIZALDI NIM                            : 12181396

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021 


 

BAB I

PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni, mengantarkan manusia untuk memasuki “era digital” yang melahirkan internet sebagai sebuah jaringan, dan juga sebuah “lambang eksklusivitas”. Sebagai sebuah jaringan, internet mampu mengkoneksikan antar subsistem jaringan menjadi satu jaringan super besar yang dapat saling terhubung (online) seluruh dunia. Bahkan teknologi internet mampu mengkonvergensikan data, informasi, audio, dan visual yang dapat berpengaruh pada kehidupan manusia. Internet dikatakan sebagai lambang eksklusivitas, karena hanya orang-orang yang tidak “gagap teknologi” (gaptek) yang dapat menikmati secara langsung era tersebut. Makin baik kualitas penguasaan orang tersebut terhadap teknologi informasi dan aplikasinya di bidang internet, maka makin merasa eksklusif orang-orang tersebut. Karena itu, saat ini banyak komunitas maya yang sangat menguasai sistem aplikasi teknologi informasi tersebut.

Cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaws merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Terminologi-terminologi ini semakin populer dibahas di berbagai media cetak maupun elektronik, oleh pengamat dalam surat kabar, akademisi dalam berbagai jurnal ilmiah, dan juga termasuk oleh pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun hukum yang mengatur seluruh kegiatan di dunia cyber tersebut. Aspek hukum dalam rezim hukum cyber cukup luas, yaitu dalam hukum administrasi, perdata, dan pidana. Ketiga bidang hukum cyber tersebut dapat disebut sebagai cyberlaw.

Akan tetapi, sama seperti dunia realita, dalam cyberspace juga banyak terjadi kejahatan-kejahatan, yang lebih sering disebut sebagai cybercrimes. Kejahatan dalam ruang virtual ini dapat berupa kejahatan konvensional maupun tindakan-tindakan orang yang kemudian dikriminilisasi sebagai bentuk kejahatan baru yang hanya mungkin terjadi dalam ruang virtual. Oleh karena itulah, maka diperlukan cyberlaw, aturan atau norma hukum yang diterapkan dalam cyberspace untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk juga memberi sanksi kepada para pelaku kejahatan. Pengertian kejahatan di bidang teknologi informasi, yang berada dalam cyberspace (dapat disamakan dengan istilah cybercrime) selalu menunjuk pada kejahatan dalam arti yuridis, yaitu aktivitas (dalam arti berbuat atau tidak berbuat) manusia yang secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam masyarakat seringkali ada pihak yang menyamakan antara cybercrime dengan computer crime dan internet crime. Ketiga istilah tersebut sama-sama berbasis komputer, tetapi berbeda modus dan ruang lingkupnya. Computer crime adalah cybercrime dalam pengertian sempit, yaitu aktivitas manusia yang menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Internet crime adalah kejahatan yang terjadi di dalam atau dengan sarana internet. Sedangkan cybercrime itu mencakup pengertian yang sangat luas, yaitu computer crime, internet crime, termasuk aktivitas yang menggunakan komputer sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian, setiap computer crime dan internet crime dalam pengertian sempit adalah cybercrime. Karena itu, cybercrime dalam arti luas sering disebut kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer-related crime). Apapun nama, bentuk, dan modusnya, cybercrime perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan (cyberlaw) agar dalam masyarakat tercipta kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan.

Untuk itu, maka diciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mengatur seluruh aktivitas/tindak kejahatan dalam cyberspace tersebut. Convention on Cybercrime adalah instrumen hukum regional yang secara tidak langsung telah diterima sebagai pedoman yang dipakai secara internasional. Perserikatan Bangsa-bangsa juga telah sejak lama membahas tentang penanganan tindak kejahatan siber dan juga memberikan pedomanpedoman bagi negara-negara anggota. Demikian juga organisasi kawasan regional Perserikatan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. Selanjutnya, pembahasan secara rinci mengenai pengaturan cybercrimes dan cyberlaw di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE. UU ITE tersebut merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana siber, baik itu hukum pidana maupun hukum acara pidana. Pengaturan hukum dalam UU ITE tersebut mengadopsi ketentuan dalam Convention on Cybercrime.

Diterbitkannya UU ITE, bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas dan pemakaian komputer dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi. Tetapi dalam kenyataannya, masih terdapat beberapa pelanggaran yang berupa tindak kejahatan (yang dikenal dengan sebutan cybercrimes). Kondisi yang demikian ini, membawa konsekuensi terhadap para aparat penegak hukum, terutama dalam menangani kasus cybercrimes tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, maka fokus penelitian ini adalah penelaahan hermeneutik terhadap tindak kejahatan di bidang teknologi informasi di Indonesia secara menyeluruh, terutama pada tindak kejahatan illegal content, khususnya yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, terkait dengan yang bermuatan pencemaran nama baik. Beranjak dari fokus penelitian tersebut, selanjutnya dirumuskan pokok-pokok permasalahan berikut. 1) Bagaimana model putusan pengadilan tentang tindak kejahatan illegal content, khususnya yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia? 2) Bagaimana telaah tindak kejahatan dalam bidang teknologi informasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara hermeneutik?

Dengan menelaah latar belakang dan perumusan masalah tersebut di atas, dapat dikemukakan beberapa tujuan dari pelaksanaan penulisan tesis ini, yaitu 1) Mengetahui model putusan pengadilan tentang tindak kejahatan illegal content, khususnya yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia; dan 2) Menelaah tindak kejahatan dalam bidang teknologi informasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara hermeneutik.

Dalam penelitian ini dipakai beberapa teori, di antaranya cyber, sistem hukum, media baru, interpretasi hakim, dan metode penafsiran hukum (hermeneutika), yang mana tiap-tiap teori mempunyai fungsi sebagai alat analisis terhadap fenomena yang dikaji. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan socio-legal. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan observasi, dengan narasumber yang terdiri dari informan kunci dan informan. Teknik analisis data menggunakan proses analisis data secara interaktif.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

Pada beberapa literature disebutkan bahwa apa yang disebut dengan kejahatan telematika itu pula yang disebut dengan kejahatan cyber. Hal ini didasari pada argumentasi bahwa cyber crime merupakan kegiatan yang memanfaatkan computer sebgaai media yang didukung oleh sistem telekomunikasi sebagaimana baik itu dial up system, menggunakan jalur telepon, ataukan wireless system yang menggunakan antenna khusus yang nirkabel. Konvergensi antara komputer dan sistem telekomunikasi sebagaimana di ataslah yang disebut dengan telematika. Sehingga jika menyebutkan kejahatan telematika, maka yang dimaksud juga adalah cyber crime. Akan tetapi disisi lain, beberapa pakar tetap berpendapat baik kejahatan computer, kejahatan cyber, maupun kejahatan telematika adalah kejahatan yang sama dengan penamaan yang berbeda.

Induk dari cyber crime adalah cyber space, dimana cyber space dipandang sebagai sebuah dunia komunikasi yang berbasis komputer. Dalam hal ini cyber space dianggap sebagai sebuah realitas baru dalam kehidupan manusia yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan internet. Realitas baru ini dalam kenyataannya terbentuk melalui jaringan computer yang menghubungkan antarnegara atau antarbenua yang berbasis protokol. Hal ini berarti dalam sistem kerjanya dapatlah dikatakan bahwa cyber space telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Internet digambarakan sebagai kumpulan jaringan computer yang terdiri dar sejumlah jaringan yang lebih kecil yang memounyai sistem jaringan yang berbeda-beda.

Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran tekhnologi canggih dengan jaringan internet telah membawa manfaat besar bagi manusia. Pemanfaatan tidak saja dalam pemerintahan, dunia swasta atau perusahaan, akan tetapi sudah menjangkau seluruh sektor kehidupan termasuk segala keperluan rumah tangga (pribadi). komputer atau internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia baik dalam konteks sarana komunikasi dan informasi yang menjanjikan menembus batas-batas Negara maupun penyebaran dan pertukaran ilmu pengetahuan dan gagasan di kalangan ilmuwan diseluruh dunia.

Akan tetapi, kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat didalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat, penyalahgunaan yang terjadi dalamcyber space inilah yang kemudian dikenal dengan cyber crime atau dalam literatur lain digunakan istilah computer crime. Maka cyber crime dapat diartikan sebuah perbuatan melawan yang dilakukan dengan mamakai kompouter sebagai sarana atau alat atau computer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Cyber crime disisi lain, bukan hanya menggunakan kecanggihan tekhnologi kompoter, akan tetapi juga melibatkan tekhnologi telekomunikasi didalam pengoperasiannya. Hal ini dapat dilihat pada pandangan Indra Safitri yang mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah tekhnologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa tekhnologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur: Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakutnakuti secara pribadi Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. 17 Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest. Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).



BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

 

A. Model Putusan Pengadilan tentang Illegal Content khususnya yang Melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Memang akhir-akhir ini sering dibicarakan tentang terjadinya beberapa peristiwa mengenai pesan, status, ataupun konten yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan tetapi, tidak semuanya diselesaikan dengan cara memperkarakan peristiwa (kasus) tersebut dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan mungkin hanya memakai Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana, atau bahkan kebanyakan dari peristiwa (kasus) tersebut diselesaikan hanya dengan mediasi saja. Oleh karena itu, berdasarkan fokus penelitian, penulis hanya mengambil beberapa putusan pengadilan yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, antara lain berikut. 1. Putusan Mahkamah Agung No. 822 K/Pid.Sus/2010. 2. Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 232/Pid.B/2010/PN.Kdl. 3. Putusan Mahkamah Agung No. 2526 K/PID.SUS/2012. 4. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 151/PID/2012/PT.BTN.

B. Telaah Cybercrimes Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara Hermeneutik

Istilah cyber crime dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan atau diabaikan dalam rangka melanggar hukum yang melarang atau memerintahkan, dan hukuman yang dikenakan pada kepastian bersalah. Dengan kata lain, cyber crime sebagai "aktivitas kriminal yang langsung berhubungan dengan penggunaan komputer, khususnya pada masuk tanpa izin (ilegal) ke sistem komputer atau database lain, manipulasi atau pencurian data yang tersimpan atau data online, atau sabotase peralatan dan data.5 Akan tetapi, dengan ketiadaan definisi universal tentang cybercrime, maka konsep cybercrime akan diartikan sebagai istilah umum yang mengandung beberapa bentuk atau kategori dari perbuatan yang melanggar hukum dalam dunia maya.

Tindak-tindak kejahatan dalam bidang teknologi informasi yang diatur dalam UU ITE, terdapat dalam Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Sebagian besar pengaturan tindak kejahatan dalam UU ITE mengadopsi ketentuan dalam Convention on Cybercrime, yang seperti telah disebutkan sebelumnya, dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok berikut.

1. Tindak kejahatan yang berhubungan dengan aktivitas ilegal.

a.   Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan atau pencemaran nama baik, Pemerasan atau pengancaman, Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, dan Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

b

2. Tindak kejahatan yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), antara lain gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik (data interference), dan gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference).

3. Tindak kejahatan memfasilitasi perbuatan yang dilarang.

4. Tindak kejahatan pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.

5. Tindak kejahatan tambahan.

Dalam beberapa pasal dalam UU ITE tersebut, terdapat unsur-unsur yang utama, antara lain unsur “orang”, unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau unsur melawan hukum”, dan unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Unsur “orang” diartikan sebagai orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” merupakan unsur subjektif dalam tindak kejahatan. Sengaja mengandung makna mengetahui (knowingly) dan menghendaki (intentionally) dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu sengaja yang dimaksud ditujukan terhadap perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Dalam pengertian sengaja juga terkandung makna sepatutnya mengetahui. Sedangkan, tanpa hak atau melawan hukum maksudnya tidak memiliki hak, baik yang diberikan oleh peraturan perundangan, perjanjian, atau dasar hukum lain yang sah (without authorization). Termasuk dalam pengertiannya yaitu melampaui hak atau kewenangan yang diberikan kepada orang yang bersangkutan berdasarkan dasar hukum tersebut (in excess of authorization). Oleh karenanya, dasar hukum yang sah adalah patokan atau dasar untuk menilai dan menentukan ada tidaknya hak seseorang, atau dilampaui tidaknya hak yang diberikan kepadanya.

Selanjutnya, unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan email, SMS (Short Message Service), atau MMS (Multimedia Message Service) kepada banyak penerima. Menurut Kotler dan Amstrong, distribusi dimaksudkan untuk aktivitas perusahaan agar produk/jasa mudah didapatkan konsumen sasarannya. Distribusi adalah penyaluran barang/jasa dari suatu tempat ke tempat lainnya atau dari produsen ke para konsumen untuk dimanfaatkan. Dalam ilmu ekonomi, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan). Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.23 Definisi distribusi dalam unsur ini juga dapat dimaksudkan pada “multi step flow of information” dimana dalam hal ini distribusi mengindikasikan bahwa informasi, biasanya dari sebuah media, bergerak/berpindah ke beberapa arah, dimana pemakai informasi tersebut meneruskannya, tidak hanya informasi tersebut saja, melainkan juga penafsiran pemakai informasi sendiri terhadap informasi tersebut.

“Mentransmisikan” adalah mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke pihak atau tempat lain. Dalam mendistribusikan mengandung makna mentransmisikan, tetapi perbedaannya adalah esensi transmisi terbatas pada satu pengirim ke satu penerima. Tindakan mentransmisikan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli secara elektronik. Sedangkan “membuat dapat diaksesnya” memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan link/hyperlink (tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen). Membuat dapat diakses juga dapat dilakukan dengan memberikan Kode Akses (Access Code – Password). Unsur selanjutnya yaitu unsur “informasi dan/atau dokumen elektronik”. UU ITE memberikan definisi Informasi Elektronik berikut. “Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah “Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Esensi perbedaan antara informasi dan dokumen elektronik ialah bahwa Informasi Elektronik adalah konten, dan Dokumen Elektronik merupakan media dari konten tersebut. Sebagai gambaran sederhana, dalam file “.doc”, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah kata, kalimat, paragraf, angka, atau font yang terdapat di dalamnya, sedangkan dokumen elektroniknya adalah “.doc” itu sendiri.

Unsur-unsur lain merupakan unsur muatan atau perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, baik itu Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan atau pencemaran nama baik, Pemerasan atau pengancaman, Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, dan Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi; Dengan cara apapun melakukan akses ilegal; Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik, data interference dan system interference; memfasilitasi perbuatan yang dilarang (misuse of device); pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (computer-related forgery). Masing-masing unsur muatan atau perbuatan dari pasal-pasal UU ITE yang berkenaan tentang perbuatan yang dilarang, dapat diinterpretasikan sesuai dengan unsur dalam pasal tersebut.

Unsur “muatan yang melanggar kesusilaan” dapat diartikan sebagai pornografi dalam lingkup elektronik. Unsur “Perjudian” berarti seluruh kegiatan dalam lingkup perjudian dengan sistem elektronik. Unsur “Penghinaan atau pencemaran nama baik” bersifat subjektif, dimana perasaan terluka hanya ada pada korban saja. Identitas dari korban juga harus jelas, dan harus mengacu pada orang pribadi (naturalijk person) kepada umum, yang dapat berupa foto, CV, informasi lain yang berhubungan dengan orang tersebut. Unsur “Pemerasan atau pengancaman” dimaksudkan untuk informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan secara fisik maupun ancaman akan mencemarkan nama baik korban (membuka rahasia), supaya korban menyerahkan sesuatu untuk keuntungan pelaku tersebut. Unsur “Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen” dimaknai sebagai berita yang berisi informasi yang tidak benar, yang menurut orang pada umumnya dapat membuat konsumen yang melakukan transaksi mengambil keputusan yang seharusnya tidak dilakukan apabila konsumen telah mengetahui sebelumnya bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Selanjutnya, unsur “Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA” dapat dimaknakan bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan yang dapat mendatangkan atau mengakibatkan perasaan benci maupun permusuhan. Unsur “Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah pernyataan niat untuk melakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain dengan melakukan kekerasan atau tekanan fisik, sedangkan menakut-nakuti dimaksudkan untuk tindakan yang dilakukan dengan berbagai cara untuk membuat seseorang menjadi takut.

Unsur “Dengan cara apapun melakukan akses ilegal” dan unsur “Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik, berarti perbuatan yang melawan hukum untuk mengakses dan menyusupi secara ilegal terhadap dokumen atau sistem elektronik. Sedangkan unsur “data interference dan system interference” diartikan sebagai gangguan terhadap keutuhan, kerahasian, keteraksesan, dan ketersediaan dari dokumen maupun sistem elektronik. Unsur “memfasilitasi perbuatan yang dilarang (misuse of device)” dimaksudkan untuk penggunaan perangkat untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE. Unsur “pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (computer-related forgery)” dapat berarti melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan terhadap informasi maupun dokumen elektronik.


Bab IV

PENUTUP

Berdasarkan simpulan tersebut, peneliti dapat memberikan beberapa rekomendasi berikut.

1. Tindak kejahatan dalam bidang teknologi dan informasi merupakan hal yang baru bagi peradilan Indonesia. Untuk itu, disarankan adanya pembelajaran bagi para hakim tentang tindak kejahatan siber (cybercrimes) tersebut.

2. Undang-undang yang mengatur tentang tindak kejahatan di bidang teknologi dan informasi masih terbatas pada aturan umum, yang tidak rinci dan mendetail. Untuk itu, disarankan bagi para pembuat undang-undang (legislator) untuk membuat undang-undang yang khusus menangani tentang tindak kejahatan di bidang teknologi dan informasi.

3. Penyidikan dan penyelidikan tindak kejahatan siber (cybercrimes) oleh aparatur penegak hukum masih belum terlalu bagus, apalagi jika menyangkut bukti digital (digital evidence), maka disarankan agar pihak aparat penegak hukum untuk belajar dan bekerjasama dengan para ahli yang sesuai dengan bidang/ranah digital tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Pertemuan 15 "Infringements of Privacy"

PERTEMUAN 14 "Cyber Sabotage and Extortion"